Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyusunan rumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, pembinaan dan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang umum dan kepegawaian pada kecamatan yang meliputi kegiatan yang terkait dengan :

  1. Pengelolaan kerumahtanggaan dan perlengkapan;
  2. Pengelolaan administrasi kepegawaian;
  3. Pengelolaan organisasi dan tatalaksana;
  4. Pengelolaan administrasi persuratan;
  5. Pengelolaan kehumasan dan keprotokolan;
  6. Pengelolaan kearsipan dan perpustakaan;
  7. Kegiatan lain terkait dengan kewenangannya.

Sekretariat Kecamatan terdiri dari dua sub bagian, yakni :

  1. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan; dan
  2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.